RESIKO PEMBERI PINJAMAN

Dalam hal terjadi gagal bayar, proses Penagihan pinjaman gagal bayar yang dilakukan pinjam Modal sebagai berikut:

  1. Resiko Telat bayar Adanya kemungkinan Penerima Pinjaman melakukan telat bayar. Telat bayar dapat terjadi jika Penerima Pinjaman memiliki kendala dan belum bisa melakkukan pembayaran pada saat jatuh tempo, PinjamModal memiliki tim penagihan yang sudah berkompeten, sehingga akan ada penanganan terhadap Penerima Pinjaman yang telat melakukan pembayaran.

  2. Pengembalian dana pinjaman sesuai dengan aturan. Atas uang yang diberikan untuk pemberian pinjaman, akan ditransfer ke rekening Pemberi Pinjaman hanya pada saat Penerima Pinjaman sudah melakukan kewajiban pembayarannya kepada Pinjam Modal.

  3. Resiko Gagal Bayar Adanya risiko gagal bayar dari Penerima Pinjaman, tidak ada system yang bisa menjaga rasio 100% pembayaran pinjaman. Dalam melakukan Credit Scoring terhadap Penerima Pinjaman, PinjamModal selalu melakukan analisa terkait kemampuan bayar dan kondisi serta karakter pinjaman, namun perlu diingat bahwa ada kemungkinan perbedaan pribadi dengan kondisi yang berbeda, maka dari itu keakuratan risiko yang ada mungkin bisa mengalami kerugian yang lebih besar dari ekspektasi.

Perhatian

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Resiko Pemberian Pinjaman atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  3. Dengan menggunakan Layanan ini, maka Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) menyatakan telah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  5. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  6. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  7. Setiap perbuatan ilegal akan tercatat secara digital di dunia maya sehingga dapat diketahui masyarakat luas di media sosial, serta akan dilaporkan sepenuhnya kepada pihak berwenang namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  8. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  9. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  10. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa keuangan dan/atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para Penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
  11. 11. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT. FINANSIAL INTEGRASI TEKNOLOGI © 2024